1.1 Latar Belakang Masalah
Perbankan Islam atau biasa disebut dengan Bank Syari’ah adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al- Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW (Saeed Abdullah, 2004). Perbankan Islam sekarang ini telah dikenal secara luas di belahan dunia muslim dan Barat. Adanya bank Islam merupakan bentuk penolakan terhadap sistem riba yang bertentangan dengan hukum Islam.
Sejak pertengahan tahun 1970-an, bank-bank Islam berkembang sangat pesat. Bank-bank ini tidak hanya didirikan di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim tetapi berdiri di negara seperti Inggris , Denmark , dan Philipina yang penduduk Islamnya minoritas.
1 |
Hal ini bisa dilihat di kota Jepara misalnya, sekarang ini banyak didirikan BMT-BMT baik itu milik perorangan atau milik organisasi yang mempunyai tujuan sama yaitu melakukan kegiatan perbankan yang berdasarkan prinsip syari’ah. Salah satu dari BMT tersebut yaitu BMT Umat Sejahtera Abadi (USA) yang terletak di Senenan, BMT ini telah menerapkan prinsip syari’ah seperti perhimpunan dana yang berdasarkan prinsip mudharabah dan pembiayaan yang berdasarkan prinsip murabahah.
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sudah mengeluarkan PSAK
Akuntansi Keuangan Syariah No.59 Tahun 2003 (revisi), Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah yang berisi tentang Tujuan Akuntansi Keuangan, Tujuan Laporan Keuangan, Asumsi Dasar atas Sistem Pencatatan Dasar Akrual, Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan dan Unsur Laporan Keuangan. PSAK No.59 Tahun 2003 berisi tentang Pengakuan dan Pengukuran. Adapun karakteristik produk-produk bank syariah seperti; Mudharabah (Trust Financing), Musyarakah (Partnership), Murabahah (Deffered Payment Sale), Salam (In-front Payment Sale ), Istishna(Purchase by Order Manufacture), Ijarah (Operational Lease), Wadiah (Depository), Qardh (Soft and Benevolent Loan), Sharf (Currency Exchange) serta pengakuan dan pengukuran zakat. PSAK No.59 Tahun 2003 juga berisi penyajian komponen-komponen laporan keuangan bank syariah dan juga pengungkapan umum laporan keuangan, serta tanggal efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga syariah.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba meneliti tentang penerapan akuntansi syariah pada BMT USA yang mengkhususkan pada penerapan akuntansi syari’ah atas transaksi Mudharabah dan Murabahah yang dituangkan dalam bentuk skripsi berjudul “Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana Mudharabah dan Pembiayaan Murabahah di BMT Jepara Terkait Dengan Penerapan PSAK No. 59 Tahun 2003”. (Kasus pada BMT Umat Sejahtera Abadi Jepara).
1.2 Ruang Lingkup Masalah
Dalam penelitian ini penulis hanya membatasi pada pembahasan tentang perlakuan akuntansi dalam perhimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah hal ini untuk memudahkan penulis menganalisis lebih dalam tentang materi-materi tersebut. Sedangkan untuk pembatasan obyek dalam penelitian ini adalah pada BMT USA yang ada di Jepara.
1.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah pada BMT USA ?
2. Apakah perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah telah sesuai dengan PSAK No.59 Tahun 2003?
1.4 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah pada BMT USA .
2. Untuk mengevaluasi perbandingan perlakuan akuntansi terhadap penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah pada BMT USA dengan PSAK No.59 Tahun 2003.
1.5 Kegunaan Penelitian
1. Bagi Peneliti
Mempraktikkan teori yang telah didapat tentang ilmu akuntansi syari’ah khususnya tentang perhimpunan dana mudhrabah dan pembiayaan murabahah pada sebuah BMT.
2. Bagi BMT
Sebagai masukan dan pertimbangan dalam menentukan keputusan dan kebijakan BMT terutama yang berkaitan dengan perhimpunan dana mudharabah dan pembiayaan murabahah.
3. Bagi pembaca
Sebagai sumber informasi dan referensi untuk memungkinkan penelitian selanjutnya mengenai topik-topik yang berkaitan, baik yang bersifat melanjutkan maupun melengkapi.
4. Bagi almamater
Sebagai referensi dan sebagai tambahan informasi bagi mahasiswa mengenai pemikiran dan bahan kajian dalam penelitian selanjutnya.
1.6 Sistematika Penulisan
Seluruh materi pokok yang disajikan dalam skripsi ini dibagi dalam 5 bab dengan uraian sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
Memuat latar belakang, ruang lingkup, perumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini menguraikan tentang landasan teori yang berisi tentang definisi BMT, produk penghimpunan dana BMT berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah, standar akuntansi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan penghimpunan mudharabah, produk pembiayaan dana BMT, pembiayaan bagi hasil dan jual beli dengan mark up, pembiayaan non profit, pembiayaan dana murabahah, standar akuntansi dan pengakuannya.
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
Dalam bab ini berisi tentang penentuan variabel, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Bab ini merupakan bagian inti dari seluruh laporan penelitian, dalam bab ini menguraikan data yang diperoleh dari obyek penelitian dan proses pengolahan serta menganalisis data dan juga disertai dengan hasil analisis mengenai masalah yang diteliti.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab terakhir ini berisi kesimpulan dari pembahasan data hasil penelitian dan saran yang bermanfaat bagi obyek penelitian.